Kabar Gembira! UMK Muratara 2024 Lebih Besar Dari Provinsi, Ini Jumlahnya
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Musi Rawas Utara (Muratara), propinsi Sumatera Selatan tahun 2024 sudah ditetapkan -Foto:Hengki Pransis/-palpres
BACA JUGA:Resmikan 3 Terminal, Presiden: Ini Penting untuk Tingkatkan Konektivitas dan Mobilitas
Bahkan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2024 yang telah disahkan pada 21 November 2023 senilai Rp3.456.874.
"Penghitungan sesuai rumusan dan mendengarkan pendapat anggota Dewan Pengupahan, akhirnya disepakati sebesar itu," kata Fery Aprianto.
UMK sifatnya merekomendasikan kepada Bupati agar di sampaikan Pemprov Sumsel.
"Iya kita sama dengan Musi Rawas, karena dari hasil rapat kemarin, Dewan Pengupahan juga mempertimbangkan ketentuan PP nomor 51," ujarnya.
BACA JUGA:Ambruknya Proyek Rp 3.4 M, Pihak Ketiga Tak Gunakan Perencanaan Dinas PU PR!
UMK di di dasari ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, pasal 34B huruf a.
Pasal tersebut berbunyi bahwa upah minimum bagi kabupaten/kota hasil pemekaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) huruf c, untuk pertama kali berlaku upah minimum kabupaten induk.
Sementara Kabupaten Muratara merupakan Kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013.
"Kita kan Muratara adalah Kabupaten pemekaran dari kabupaten induk Musi Rawas awas, jadi Dewan Pengupahan sepakat untuk mengikuti upah minimum kabupaten induk," jelasnya.
BACA JUGA:Cek Kegiatan Pembelajaran di SMKN 1 Kedungwuni, Presiden Jokowi Sempatkan untuk Sapa Siswa
Ada juga pertimbangan lain soal jarak tempuh kerja di Kabupaten Muratara.
Kabupaten Muratara terletak paling jauh dari ibukota Provinsi Sumsel, sehingga memerlukan biaya transportasi dan akomodasi yang tinggi.
"Kemudian juga banyak perusahaan yang sama di Kabupaten Musi Rawas juga terdapat di Kabupaten Muratara, pertimbangannya di situ,"ujarnya.
Sebagai informasi UMP Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk 2023 di tetap sebesar 3,404, 177,24, atau naik 8,26 persen besar uang 259, 741,24.