Koalisi Masyarakat Palembang Resmi Polisikan Willie Salim, ini Pasal yang Disangkakan!

Koalisi Masyarakat Palembang resmi melaporkan Willie Salim ke Polrestabes Palembang pada Sabtu sore, 29 Maret 2025. --koranpalpres.com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Koalisi Masyarakat Palembang resmi melaporkan Willie Salim ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang pada Sabtu sore, 29 Maret 2025.
Laporan ini diajukan oleh Ketua Koalisi Masyarakat Palembang Gugat Willie Salim, Hidayatul Fikri.
Dia didampingi kuasa hukum Koalisi Masyarakat Palembang Gugat Willie Salim, Muhammad Iskandar dan Muhammad Iskandar Sabeni.
Hidayatul Fikri yang akrab disapa Mang Dayat mengatakan dalam laporan ini juga didampingi Budayawan Ali Goik, penggiat seni Genta, serta konten kreator Mangcek Abie, Suzan, Bintang Layo, Nita, Winda, dan tokoh masyarakat Mauli.
BACA JUGA:Postingan Konten Kreator Willie Salim, Berikut Komentar Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin
Laporan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/949/I1/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, yang dibuat pada pukul 17.12 WIB.
Pelapor, Muhammad Iskandar melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 dan/atau Pasal 434 KUHP, serta Pasal 390 KUHP.
Berdasarkan laporan, dugaan tindak pidana ini terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Benteng Kuto Besak, Kota Palembang.
Dalam keterangannya, pelapor menuduh Willie Salim telah merekayasa kontennya saat melakukan kegiatan memasak rendang dalam jumlah besar sekitar 200 kg.
BACA JUGA:Konten Masak Rendang Willie Salim di BKB, Begini Tanggapan SMB IV
Pelapor menuding bahwa Willie Salim berpura-pura ke toilet, padahal faktanya ia beristirahat di dalam mobil tanpa benar-benar pergi ke toilet.
Selain itu, terdapat dugaan pembiaran terhadap rendang yang sedang dimasak hingga akhirnya langsung diambil oleh warga sekitar.