https://palpres.bacakoran.co/

Status Cagar Budaya Makam Pangeran Kramojayo Tetap Berlaku, PTTUN Kabulkan Banding Zuriat dan Pemkot Palembang

Kuasa hukum zuriat Pangeran Kramojayo bersama anggota TACB Kemas AR Panji, Ketua AMPCB Vebri Al-Lintani dan pegiat Kobar 9 menyambut Putusan PTTUN mengabulkan banding Zuriat Pangeran Kramojayo dan Pemkot Palembang.--dokumentasi

Dalam amar putusannya, PTTUN menyatakan bahwa putusan PTUN Palembang sebelumnya dinyatakan batal demi hukum.

PTTUN juga menegaskan kembali keabsahan Surat Keputusan Wali Kota Palembang yang menetapkan kompleks makam tersebut sebagai cagar budaya.

BACA JUGA:Pemkot Ajak Kesultanan Palembang Darussalam dan AMPCB Datangi Kompleks Pemakaman Pangeran Kramo Jayo, Ngapain?

BACA JUGA:DPRD Kota Palembang Desak Pemkot Kembalikan Status Makam Pangeran Kramo Jayo Sebagai Cagar Budaya

“Membatalkan Putusan PTUN Palembang Nomor 21/G/2025/PTUN.PLG tanggal 16 September 2025, yang dimohonkan banding tersebut,” demikian bunyi petikan amar putusan PTTUN tersebut.

Menanggapi putusan PTTUN itu, zuriat Pangeran Kramojayo yaitu Raden Iskandar melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum Laskar Joeang Persada, Taufiqurahman Toni SH berterima kasih kepada para hakim yang telah memutuskan secara sempurna sengketa tersebut.

Ia berharap putusan ini menjadi incrah karena dalam aturan terkait masalah gugatan TUN yang objek perkaranya itu dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Walikota, Bupati atau Gubernur) dimana putusan tersebut hanya berlaku di suatu daerah tidak bisa diajukan kasasi.

Hal tersebut mengacu pasal 45 A ayat 2 huruf C UU nomor 5 tahun 2004 perubahan dari UU nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

BACA JUGA:Terima Aduan AMPCB, Komisi IV DPRD Kota Palembang Gercep Sidak Makam Pangeran Kramo Jayo

BACA JUGA:Jembatan Ampera Menuju Cagar Budaya Nasional, Pemkot Palembang Gandeng TACB, Gercep Lakukan Pendataan

“Perundang-undangan ini membatasi hak kasasi  untuk perkara TUN yang objek gugatannya adalah putusan pejabat daerah dan berlakunya terbatas di wilayah daerah tersebut,” terang Taufiq.

Menyinggung upaya hukum lanjutan yang mungkin akan ditempuh pihak pemohon atau penggugat, Taufiq mengaku tidak mempersoalkan.

“Mungkin dari pemohon atau penggugat bisa melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK), namun untuk upaya kasasi menurut aturan hukum tidak bisa lagi,” tukasnya.

Senada anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang, Kemas Abdul Rachman Panji.

BACA JUGA:Pelestarian Cagar Budaya Tenun Songket Silungkang di Atas Kertas, ini Kata Mahasiswa Universitas Andalas

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan