Sedangkan dalam naskah Undang-Undang Simbur Cahaya yang ada saat ini terdapat enam bab yang terdiri dari Adat Bujang, Gadis dan Kawin di bab pertama.
Kemudian, Aturan Marga di bab kedua, Aturan Dusun dan berladang di bab ketiga, Aturan Kaum di bab keempat, Aturan Pajak di bab kelima, dan Adat Perhukuman di bab keenam.
Van den Berg: untuk Undang-Undang Simbur Cahaya yang berasal dari Palembang; untuk Undang- undang Simbur Cahaya yang berasal dari Bengkulu; ‘Undang-Undang Simbur Cahaya Palembang
Kesemunya merupakan Koleksi Dari Staatsbibliothek Zu Berlin.
BACA JUGA:Ziarah di Makam Keramat Buyut Kemas Abdul Hakim, KOPZIPS Sampaikan Kritik Menohok ke Pemerintah
Struktur pengadilan adat Undang-Undang Simbur Cahaya di Palembang.
Willem Frans Lublink-Weddik menjabarkan bahwa kesultanan ini memiliki sistem pengadilan adatnya sendiri.
Dalam sistem pengadilan adat ini, menurutnya, tiga divisi telah dibuat dengan tujuannya yang telah ditentukan masing-masing.
Di antara divisi tersebut adalah; pertama, Rapat Marga yaitu sebagai divisi tertinggi dalam sistem pengadilan adat.
Kedua, Rapat besar, sebagai divisi bawahan Rapat Besar.
Dan ketiga, Rapat kecil, yaitu perpanjangan tangan dari divisi Rapat Besar.
Dua divisi terakhir juga dijelaskan saling bekerja sama dalam menangani kasus kejahatan hukum adat.
Dilihat dari strukturnya, Rapat Marga terdiri dari kepala wilayah atau kepala marga, yang biasanya ditunjuk sebagai ketua, dan kepala dusun (Pangandang) sebagai anggotanya. Divisi ini memiliki wewenang seperti yang dijelaskan dalam pasal 7, 8, dan 9 dari Peraturan Rapat Palembang, yaitu sebagai pengganti kepala yang memiliki otoritas serta wewenang.
Untuk tujuan ini, Rapat Marga biasa disebut sebagai hakim pidana.