Menurut Suherman, Permen Dikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur PPDB bukan sebuah aturan harga mati.
Kepala daerah selaku perpanjangtanganan Presiden di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota dapat mengotonomisasi Permen tersebut dengan menyesuaikan kondisi daerahnya.
“Saya siap dipanggil dan duduk bersama mendesain regulasi yang mengatur PPDB sesuai dengan kondisi daerah kita dan mengedepankan unsur keadilan dan transparansi,” tukasnya.
BACA JUGA:Rentetan Polemik PPDB SMA di Sumsel, Dari Tekanan Hingga Banyak Pengaduan Kecurangan
BACA JUGA:Laporan PPDB Banyak Dari Palembang, Kini Jalur Prestasi Jadi Sorotan Ombudsman Sumsel
Diberitakan sebelumnya, aksi demo memprotes PPDB 2024 tingkat SMA dan SMK se-Sumatera Selatan (Sumsel) masih hangat diperbincangkan.
Demo puluhan aktivis yang tergabung dalam Forum Kerukunan Mahasiswa Palembang (FKMP) dan PC Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Palembang mengkritik PPDB 2024 digelar di halaman Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel, Jalan Kapten A Rivai, Palembang, Senin, 10 Juni 2024.
FKMP dan IPNU menuding telah terjadi dugaan kebijakan gelap jalur khusus haram alias ilegal di tengah proses PPDB 2024 tingkat SMA/SMK sederajat se-Sumsel.
Massa mendesak pemimpin daerah yakni Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Agus Fatoni untuk segera mengusut hingga tuntas dugaan adanya jalur khusus haram yang justru dibentuk oleh Disdik Sumsel.
BACA JUGA:Protes Jalur Khusus Haram PPDB 2024, Massa Desak Petinggi Disdik Sumsel Mundur
BACA JUGA:Jadwal Pengumuman PPDB 2024 Jalur Zonasi di Palembang, Masa Sanggah 5 Hari
Salah seorang Koordinator Lapangan Gamal Abdul Naser mensinyalir bahwa jalur khusus haram tersebut sengaja dibuat dengan maksud untuk menampung titipan dari sejumlah oknum.
Oknum-oknum tersebut antara lain dari perwakilan wakil rakyat yang duduk DPRD Sumsel, oknum LSM atau ormas, oknum pejabat dan oknum tokoh tertentu yang berpengaruh lainnya.
Seperti diketahui pula bahwa sesuai Permen Dikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB hanya melalui 4 jalur yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas dan prestasi.
Sehingga apabila ditemukan jalur selain 4 jalur itu tentu saja illegal.
BACA JUGA:Banyak Kepsek Tabrak Aturan dalam PPDB 2024, Imbasnya Begini!