PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Kaepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Operasi (Wasdalop) Dishub Kota Palembang dan jajaran beserta Satlantas Polrestabes Kota Palembang melakukan kegiatan pemeriksaan persyaratan teknis dan administrasi kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman Rabu, 12 Juni 2024.
Razia ini bertujuan melakukan pengecekan berupa uji kelayakan Keur trayek atau kartu pengawasan izin angkutan kendaraan barang, SIM dan STNK, memberi sanksi tilang yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Razia ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendaraan dengan memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan raya telah memenuhi standar keselamatan terutama secara administrasi.
Dishub juga mendapati jukir liar yang sembarangan memarkirkan kendaraan di badan jalan, lanjut ke jalan kolonel Atmo mobil yang parkir tidak sesuai pada tempatnya.
BACA JUGA:Petugas Dishub Palembang Tertibkan Parkir Sembarangan, Belasan Motor Diangkut Derek dan Digembok
Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Operasi Dishub Kota Palembang, Ak Julyanzah menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan oleh Petugas Bidang Wasdalops Dinas Perhubungan Kota Palembang bersama Anggota POM dan Satlantas Polrestabes Palembang melaksanakan Penertiban Mobil Angkutan Barang di Seputaran Pasar Cinde Jalan Jendral Sudirman.
“Dari hasil pemeriksaan masih adanya kendaraan angkutan barang yang tidak memenuhi persyarakat, kita lakukan penilangan oleh Satlantas Polrestabes dan segera melengkapi persyaratan agar bisa beroperasi kembali,” ujarnya.
Seperti diketahui Uji Keur pada kendaraan adalah proses pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan memenuhi persyaratan keselamatan dan operasional sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Uji Keur, juga dikenal sebagai uji KIR di Indonesia, adalah inspeksi berkala terhadap kendaraan bermotor yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang untuk memastikan kendaraan tersebut memenuhi standar keselamatan, emisi, dan kelaikan jalan,” jelas dia.
Proses ini penting untuk memastikan kendaraan layak jalan dan aman digunakan.
Berikut ini tujuan uji Keur pada kendaraan:
1. Keamanan: Memastikan semua komponen kendaraan, seperti rem, lampu, ban, dan sistem kemudi, berfungsi dengan baik.
2. Kesehatan Lingkungan: Memastikan kendaraan memenuhi standar emisi untuk mengurangi polusi udara.
BACA JUGA:Setelah 2 Hari Ditutup, U Turn di RM Pagi Sore Dibuka Kembali, Ini Alasan Dishub Palembang