Untuk menuliskan tahun saja supaya tidak memiliki makna dan terjemahan lain, tidak multi tafsir, dia menggunakan dua pendekatan atau metode sekaligus, yaitu metode ilmu falak dan metode penulisan angka, yaitu tahun 1195.
Penulisan tahun 1195 Hijriah jika dikonversi ke tahun masehi, maka tahunnya adalah 1781 Masehi, abad ke-18.
Tahun ini Kyai Delamat belum lahir.
Karena berdasarkan penelitian dan informasi dari para zuriatnya, Kyai Delamat lahir pada tahun 1820 M dan wafat pada tahun 1896 M, abad ke-19.
BACA JUGA:Museum Negeri Sumsel Ajak 9 Narasumber Bukukan Ribuan Koleksi Hibah
BACA JUGA:Gandeng 7 Pakar, Museum Negeri Sumsel Sempurnakan Kajian Koleksi 2024 Ketiga Tentang Megalitik
Tentu, cukup jauh jaraknya.
Selain itu, penulisan naskah Alquran ini menggunakan kertas Eropa dengan watermark berupa piala motif daun dan bunga dengan kode GR di bawahnya.
Kertas dengan motif dan kode seperti ini jika kita lihat dari buku Watermarks in Paper yang ditulis oleh W. A. Churchill cetakan Menno Hertzberger & Co. Amsterdam pada halaman 46—47,
dapat diketahui bahwa kertas jenis ini berasal dari Belanda beredar mulai abad ke-18, tahun produksi yang paling tua adalah 1706.
BACA JUGA:Tak Tanggung-Tanggung! Museum Negeri Sumsel Langsung Gandeng 7 Narasumber, Buat Apa Ya?
BACA JUGA:Kunjungi Museum AK Gani Palembang, Deputi Bidang Konservasi ANRI Berikan Himbauan Ini!
Kertas Eropa jenis ini pada masanya tidak semua orang dapat memilikinya, karena harganya sangat mahal.
Umumnya orang-orang tertentu saja yang mampu membeli kertas seperti ini.
Karenanya, menjadi tidak heran, kalau ulama dan kyai yang sangat mumpuni ilmu-ilmu keislamannya, tetapi sulit sekali mendapatkan hasil karya dalam bentuk tulisan.
Sebabnya antara lain adalah kondisi seperti ini, sulit mendapatkan kertas.