Masyarakat bisa mendaftar untuk mengikuti sertifikasi Penyuluh Antikorupsi secara online melalui https://aclc.kpk.go.id dan tidak dipungut biaya selama mengikuti prosesnya.
Sertifikasi juga dilakukan secara berjenjang, mulai dari Penyuluh Antikorupsi Pertama, Penyuluh Antikorupsi Muda, Penyuluh Antikorupsi Madya, hingga Penyuluh Antikorupsi utama.
BACA JUGA:Universitas Tridinanti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Cek Syarat dan Jadwalnya
Sertifikasi ini mempunyai peran strategis dalam meningkatkan kompetensi Penyuluh Antikorupsi.
Sebab, para PAKSI adalah sosok yang memberi penerangan dan menggerakkan masyarakat untuk mencegah korupsi dengan mengembangkan budaya antikorupsi.
Program Penyuluh Antikorupsi ini diharapkan bisa menjadi kolaborasi energi pemberantasan korupsi.
Tantangan dalam Pendidikan Antikorupsi
BACA JUGA:Gen Z Wajib Tau! Ini Bahaya Abuse Language, Penyalahgunaan Kata Serapan dari Bahasa Asing
1. Budaya Praktik Koruptif yang Mengakar
Salah satu tantangan terbesar adalah budaya praktik koruptif yang telah mengakar kuat di masyarakat.
Misalnya, pemberian kado kepada guru saat kenaikan kelas atau Lebaran masih dianggap sebagai hal yang wajar.
Meskipun dianggap sebagai bentuk terima kasih, praktik ini dapat menciptakan ketidakadilan dan merusak integritas pendidikan.
BACA JUGA:Inilah Jadinya Kalau Kekuasaan Disalahgunakan Nepotisme Mulai Mengakar, Tunggu Saja Tanggal Mainnya!
2. Keterbatasan Sumber Daya
Banyak sekolah, terutama di daerah terpencil, mengalami keterbatasan sumber daya untuk mengimplementasikan pendidikan antikorupsi secara efektif.
Keterbatasan ini mencakup kurangnya guru terlatih, bahan ajar yang memadai, dan infrastruktur pendukung.