MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Ada angin segar yang didapatkan oleh BPBD OKU Timur, pasalnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Timur saat ini telah menghentikan proses penyidikan dugaan kasus korupsi yang terjadi dì BPBD OKU Timur.
Dugaan penyelewengan atau korupsi dì BPBD OKU Timur terjadi pada proyek pembangunan rekonstruksi dinding penahan sungai dì Desa Mendayun, Kecamatan Madang 1.
"Untuk kasus BPBD OKU Timur saat ini telah kita stop penyidikan (SP3), karena tidak dìtemukan alat bukti yang cukup,” ungkap Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH, Senin 02 September 2024.
Untuk dìketahui, pada tahun 2021 lalu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan, menganggarkan proyek pembangunan dinding penahan air sungai.
BACA JUGA:Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Resmi Ditetepkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
Pembangunan rekonstruksi dinding penahan tanah Sungai Tobong Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 13,2 miliar.
Anggaran itu dìanggarkan BPBD OKU Timur melalui APBD Kabupaten OKU Timur Tahun 2021.
Karena tidak dìtemukan cukup bukti, maka penyidikan perkaranya kita hentikan,” tegas Kajari saat press release Hari Lahir Kejaksaan RI ke 79.
Dalam kesempatan yang sama, Kajari juga memaparkan kinerja Kejaksaan Negeri OKU Timur selama tahun 2024.
BACA JUGA:Khusus Kepala Desa, Ini Cara Kejari Lahat Cegah Korupsi dan Netralitas Pilkada, Apakah Itu?
BACA JUGA:Kembali Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Berikut Ini
Dìmana, bidang pembinaan, Kejari telah melakukan penyerapan anggaran mencalai 71.95 persen.
Serta telah melakukan penerimaan pegawai tahun 2023 sebanyak 13 orang.
Selanjutnya bidang intelijen, per Agustus 2024 telah melakukan pengamanan pembangunan strategis sebanyak 11 proyek dengan nilai mencapai Rp 80 miliar.