Pandangan MUI Musi Banyuasin Terhadap Praktik Pinjaman Online Pada Aplikasi Fintech Lending
Di dalam artikel ini membahas pandangan MUI Musi Banyuasin terhadap praktik pinjaman online pada aplikasi Fintech Lending--Wikipedia
Sehingga dapat terpenuhi adanya prinsip saling rela. Oleh karena itu tidak sah utang piutang yang dilakukan karena adanya unsur paksaan.
2) Ma’qud ‘Alaih (Uang atau Barang)
Perjanjian utang piutang itu dianggap terjadi apabila terdapat objek yang menjadi tujuan diadakannya utang piutang.
Tegasnya harus ada barang yang akan diutangkan. Ketentuan lain adalah Pasal 614 KHES yang menyebutkan bahwa dalam akad qardh, pihak yang meminjamkan dapat meminta jaminan kepada pihak yang meminjam. Hal ini diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan pinjaman.
c) Fintech Lending
1) Pengertian Fintech Lending
Fintech atau singkatan dari Financial Technologhy dalam bahasa Indonesia yakni teknologi finansial. Adapun definisi Financial Technology (Fintech) menurut The National Digital Research Centre (NDRC) ialah suatu inovasi pada sektor finansial sebagai sebuah inovasi layanan dalam lembaga keuangan non bank yang memanfaatkan teknologi informasi sebagai alat untuk menjangkau konsumennya.
Candra Yudha,dkk (2020 : 2) menjelaskan bahwa Fintech merupakan layanan keuangan berbasis teknologi dimana fintech sebagai suatu layanan yang inovatif dalam bidang jasa keuangan yang menggunakan sistem secara online merupakan salah satu produk fintech seperti pembayaran tagihan listrik, cicilan kendaraan, ataupun premis asuransi yang dilakukan melalui online baik pengiriman uang maupun pengecekan saldo dengan menggunakan mobile banking juga merupakan produk fintech.
Berdasarkan dari pengertian di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa fintech lending adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.
2) Jenis-jenis Fintech Lending
Finansial teknologi memberikan beberapa jenis-jenis yang dapat dijadikan acuan dalam melakukan suatu transaski. Berikut jenis-jenis finansial teknologi:
(a) Crowndfunding dan Peer To Peer Lending
Peer to peer lending adalah praktik atau metode memberikan pinjaman uang kepada individu atau bisnis dan juga sebaliknya.
Peer to peer lending merupakan salah satu produk dari Financial Technology yang mempertemukan pemilik dana atau yang biasa disebut sebagai peminjam dengan melalui sistem elektronik atau teknologi informasi (Pusvita Sari, Yolanda, 2020 : 21). Crowdfunding dapat digunakan untuk mengurangi kebutuhan finansial kewirausahaan, dan memprediksi permintaan pasar.
(b) Market Aggregator