https://palpres.bacakoran.co/

Atas Pencemaran Nama Baiknya di Media Sosial, Ifriansya Lapor ke Polres Pagaralam

Korban dugaan pencemaran nama baik melapor ke Polres Pagaralam.-len-

PAGARALAM, KORANPALPRES.COM - Kasus dugaan pencemaran nama baik dilaporkan seorang warga Kota Pagaralam. Seorang warga Kota Pagar Alam, Ifriansya, melaporkan dugaan pencemaran nama baik  dirinya yang terjadi melalui platform media sosial Facebook. Laporan ini terdaftar di Polres Pagaralam dengan Nomor: LP/B/53/III/2025/SPKT/POLRES PAGAR ALAM/POLDA SUMATERA SELATAN.

Dari data yang diperoleh berdasarkan keterangan yang diberikan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman korban yang beralamat di JL. Serma M. Syarif, Mekar Alam, RT 023 RW 007, Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam.

Korban mengaku dipanggil oleh seorang saksi bernama Arlen, yang memperlihatkan akun Facebook atas nama Selamet Riadi. Akun tersebut memposting foto korban dengan keterangan yang mengandung unsur penghinaan dan fitnah.

Postingan yang diunggah dalam grup Facebook "Bisnis Kite Pagar Alam" tersebut berisi tuduhan bahwa korban terlibat dalam tindak kejahatan. Korban juga dituduh termasuk di antaranya menjadi informan polisi dan melakukan penjambretan. 

BACA JUGA:Ada Indikasi Premanisme Termasuk Pemaksaan THR, Kapolres Tegaskan Laporkan!

BACA JUGA:Pagar Tugu Icon Ikapista di Ogan Ilir Hilang Dicuri Maling Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pelaku Menyerah Saja!

Grup Facebook tersebut memiliki ribuan anggota, dengan demikian  unggahan tersebut tersebar luas dan menimbulkan dampak negatif terhadap korban.

Menanggapi hal tersebut, Ifriansya segera mendatangi SPKT Polres Pagar Alam untuk melaporkan kejadian tersebut. 

Ia berharap pihak berwajib dapat menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1), yang mengatur tentang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan atau mencemarkan nama baik seseorang.

Saksi dalam laporan ini adalah Herlinsi, seorang buruh harian lepas yang tinggal di JL. Noedin Pandji, RT 008 RW 003, Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam. Barang bukti dalam laporan ini saat ini masih dalam tahap pengumpulan oleh pihak kepolisian. Untuk melengkapi beberapa bukti yang sudah dilaporkan korban.

BACA JUGA:Warga Tapak Lebar Dilaporkan Tenggelam, Pos SAR Lubuk Linggau di Terjunkan

BACA JUGA:Waduh! Gara-Gara Hal Ini, Oknum Kades Sukaraja Dilaporkan Ke Polda Sumsel

Motif dan Dampak Dugaan Pencemaran Nama Baik

Menurut dugaan korban bahwa motif dari unggahan tersebut adalah kesalahpahaman. Meskipun korban tidak mengalami kerugian materi, korban merasa reputasinya tercoreng . Korban juga mengaku mengalami tekanan mental akibat tuduhan yang disebarluaskan di media sosial. Dugaan pencemaran nama baik ini dianggap sebagai serangan terhadap moral dan psikologis korban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan