Residivis Kambuhan Larikan Ponsel Seorang Buru, Ini Tampang Pelakunya

seorang residivis kambuhan asal Desa Pipah Putih, Kecamatan Pemulutan Induk, Kabupaten Ogan Ilir, kembali ditangkap Polisi-kolase-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Inisial M (25), seorang residivis kambuhan asal Desa Pipah Putih, Kecamatan Pemulutan Induk, Kabupaten Ogan Ilir, kembali ditangkap Polisi.
Ia ditangkap atas kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Pipa Putih, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaku ini ditangkap tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir pada, Kamis 20 Maret 2025 setelah tim melakukan penyelidikan intensif.
Kejadian bermula pada Selasa, 18 Maret 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, saat korban, Mohammad Ali Maskur (20), seorang buruh asal Kabupaten OKI, sedang beristirahat di dalam truknya.
BACA JUGA:Polisi Datangi TKP Penembakan Remaja di Desa Sungai Lebung Ogan Ilir, Ini yang Ditemukan
Ketika terbangun, korban mendapati ponsel Oppo A16 miliknya telah hilang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemulutan.
Menerima laporan korban, tim Panther segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar TKP.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui berada di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, S.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Gandhi Prianata, S.H., bersama tim Panther untuk segera melakukan penangkapan.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dengan bantuan warga setempat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BG 6344 ADC yang digunakan pelaku.