Sebenarnya Siapa yang DIprioritaskan Menerima Zakat? Ini Penjelasannya

Zakat fitrah diprioritaskan untuk orang miskin-SMP At Taubah-
PAGARALAM. KORANPALPRES.COM - Badan amilin zakat sudah mulai dibentuk beberapa kelompok masyarakat. Di antara yang sudah mempersiapkan itu ada beberapa sekolah, masjid dan mushola yang merencanakan akan membentuk badan amilin sendiri. Sepekan terakhir bahkan mereka mulai sibuk karena sudah ada satu dua orang yang membayarkan zakat fitrahnya.
Menurut pengurus Masjid Al Arofah Kelurahan Bangun Rejo, Amanu, badan amilin zakat itu mulai melayani penerimaan zakat fitrah. Kemungkinan nanti satu hari menjelang lebaran baru badan amilin zakat itu akan diramaikan oleh orang-orang yang akan membayar zakat fitrah atau zakat mal.
“Kebiasaan orang di sini satu hari menjelang lebaran baru banyak yang membayarkan zakatnya,” ujar Amanu.
Setiap masjid, musola di setiap desa biasanya selalu membentuk badan amilin untuk menampung zakat masyarakat di sekitarnya.
BACA JUGA:ARTIKEL KURMA: Zakat Fitrah dan Hikmah Pensyariatannya
“Batas waktu pembayaran zakat adalah sebelum salat ied dilaksanakan. Jika dibayarkan setelah salat ied, maka namanya bukan zakat lagi tetapi sudah infaq atau sodakoh,” katanya lagi.
Sementara Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pagaralam, Ustad Masrur Amrullah mengatakan pembayaran zakat adalah dengan membayar makanan pokok berupa beras 2,5 kg. Sedangkan untuk uang disesuaikan dengan beras yamg dimakan di rumah.
“Kalau di rumah beras yang kita makan beras yang bagus, zakatlah dengan beras yang bagus dan setara pula, jangan justru untuk zakat beras yang jelek mutunya dan murah. Demikian sebaliknya,” ujar Masrur.
Zakat tersebut adalah kewajiban bagi setiap muslim dari segala usia dan dia tidak termasuk orang yang berhak menerima zakat.
BACA JUGA:Wako Apresiasi Baznas Pagaralam SudahSalurkan Zakat ke Masyarakat
BACA JUGA:Mau Bayar Zakat, Ini Besarannya Sesuai Surat Edaran Bupati Ogan Ilir
“Ada beberapa kriteria bagi orang yang berhak menerima zakat di antaranya fakir, miskin, fi sabilillah, termasuk pengurus atau kepanitiaan zakat dalam badan amilin,” terang Masrur.
Baik Amanu maupun Masrur mengimbau agar masyarakat membayarkan zakatnya, karena dalam harta kita ada hak bagi fakir miskin