Museum Negeri Sumsel Telusuri Jejak Marga, SMB IV Dorong Pembuatan Perda, ini Pendapat 4 Akademisi

Minggu 09 Jun 2024 - 20:22 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

BACA JUGA:Suku-suku di Provinsi Kepulauan Riau: Etnis Aslinya Melayu Riau dan Orang Laut serta Subsuku-subsukunya.

“Simbur Cahaya Karta Ampat, Bicara Lima”. 

van den Berg: tradisi hukum ini dibawa dari lembah Sungai Komering oleh pendatang dari Jawa, tetapi teks keduanya telah lama hilang tanpa jejak. 

Di samping itu, sumber lain yang dipakai dalam pengumpulan ini adalah piagem. 

Van den Berg dan Van Vollenhoven: Meskipun, sumber yang digunakan ketika menyusun UU Simbur Cahaya yang dikodifikasi oleh Walland di daerah Bengkulu bersumber dari hukum adat setempat yang dia kumpulkan pada beberapa bagian bersumber dari hukum adat, dianggap masih belum jelas. 

BACA JUGA:Suku-suku di Provinsi Jambi: Suku Melayu Mayoritas, Ada SAD Rimba dan Batin Sembilan dan Suku Asal Jambi Lain

Akan tetapi, undang-undang ini terus diterapkan di Palembang dan sekitarnya selama bertahun-tahun. 

Meski kedua Undang-Undang Simbur Cahaya ini telah diterapkan selama berpuluh-puluh tahun di daerah Palembang dan Bengkulu, wilayah ini masih memiliki persoalan karena terdapat perbedaan pada isinya.

Berdasar pada alasan inilah kemudian muncul rencana menyatukan Undang-Undang Simbur Cahaya sekitar tahun 1920. 

Sebagaimana yang dijelaskan van Vollenhoven, muncul rencana pada tahun 1920-an untuk menggabungkan ketiga undang-undang Simboer Tjahaja untuk Bengkulu dan Palembang menjadi satu kodifikasi adat yang seragam untuk wilayah tersebut. 

BACA JUGA:Suku-suku di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: Melayu Suku Terbesar dan Suku-suku Kecil Lainnya

Fakta bahwa kodifikasi 1852, meskipun banyak perubahan, dan sudah ketinggalan zaman tidak mencegahnya dari dianggap dalam praktik sebagai "the PaleĢ‚mbangsche adatwetbundel”.

Simboer Tjahaja berguna dalam menjaga setidaknya beberapa kejahatan adat atau beberapa ketentuan hukum pidana pemerintah.

Secara umum, Undang-Undang Simbur Cahaya memiliki susunan bab yang sama, di antaranya terdiri dari Aturan Marga, Aturan Dusun dan Berladang, Aturan Kaum dan Adat Perhukuman. 

Hanya saja, dalam draft naskah Undang-Undang Simbur Cahaya yang berasal dari Palembang terdapat dua penambahan bab yaitu Aturan Bujang, Gadis dan Kawin, dan Aturan Pajak. 

BACA JUGA:Tertunda karena Covid-19, Sultan Palembang Kembali Beri Gelar dan Penghargaan Kesultanan untuk Tujuan Luhur

Kategori :