SIM Format Baru Mulai Berlaku 2024, Ini Perbedaannya dengan yang Lama

Selasa 20 Aug 2024 - 06:16 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

• SIM format baru digunakan sebagai tanda diakuinya SIM Indonesia di ASEAN. 

 

Sementara format angka pada SIM tidak berubah.

BACA JUGA:Provinsi Ini Punya Jalan Tol Terbanyak di Pulau Sumatera, Bukan Lampung atau Sumsel

BACA JUGA:Hati-hati! 5 Skincare yang Harus Dihindari di Bawah Terik Matahari Agar Kulit Tidak Gosong

Tidak ada perubahan pula dalam hal biaya pengurusan SIM. 

Nantinya SIM tersebut dapat digunakan di delapan negara di Asia Tenggara, meliputi Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.

 

Biaya bikin SIM format baru 

Biaya pembuatan SIM menyesuaikan dengan jenisnya. 

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. 

Berikut biaya pembuatan SIM baru: 

• Biaya bikin SIM A: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000 

•Biaya bikin SIM B I: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000 

• Biaya bikin SIM B II: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000

• Biaya bikin SIM C: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000

Kategori :