SIM Format Baru Mulai Berlaku 2024, Ini Perbedaannya dengan yang Lama

Selasa 20 Aug 2024 - 06:16 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

KORANPALPRES.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan format baru mulai berlaku tahun ini. 

SIM model baru ini memakai format gambar kendaraan, seperti mobil dan motor.

Lantas apa perbedann SIM format baru ini dengan yang lama?

Tujuan penerapan SIM format baru ini untuk petugas dalam mendeteksi pengguna kendaraan roda dua atau lebih.

BACA JUGA:Akhirnya Kejari Muba Menetapkan Tersangka Dalam Kasus Aplikasi Santan, Ini Wajahnya

BACA JUGA:Warga Tumpah Ruah Saksikan Tradisi Lomba Bidar di Sungai Komering, Intip Keseruannya

SIM dengan format baru ini dimulai dari penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM, penambahan logo hingga penerapan SIM C1. 

Berikut perubahan SIM tahun ini.

 

Perbedaan SIM baru dengan SIM lama 

Berikut ini beberapa perbedaan SIM baru dengan format lama.

BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal dan Syarat Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel

BACA JUGA:Mengapa Kucing Tidur Terus? Jangan Anggap Remeh, Bisa Jadi Ini Penyebabnya

• SIM format baru akan ada gambar kendaraan seperti mobil dan motor, sementara di format lama terdapat gambar pulau-pulau di Indonesia 

• SIM format baru berlaku untuk semua golongan kendaraan, mulai dari mobil, motor, bus, dan truk 

Kategori :