SIM Format Baru Mulai Berlaku 2024, Ini Perbedaannya dengan yang Lama

Selasa 20 Aug 2024 - 06:16 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

- Lulus uji teori dan praktek. 

 

Merujuk Pasal 9 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, berikut syarat administrasi buat SIM: 

 

1. Syarat SIM A 

Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.

Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina.

Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

 

2. Syarat SIM C 

- Sehat jasmani dan rohani 

- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) 

- Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di laman resmi Polri 

Kategori :