SIM Format Baru Mulai Berlaku 2024, Ini Perbedaannya dengan yang Lama

Selasa 20 Aug 2024 - 06:16 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

- Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor 

- Bisa membaca dan menulis 

- Lulus tes ujian teori dan praktik sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan. 

 

3. Syarat perpanjang SIM format baru 

SIM lama 

Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani 

Hasil tes psikologi 

Pasfoto (bukan swafoto) dengan latar belakang berwarna biru 

Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal (khusus perpanjangan online) 

Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap

 

Kategori :