PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024 sudah ditetapkan sebesar Rp3.564.933 perbulan.
Hal itu diputuskan dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 915/KPTS/Disnakertrans/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2024.
Demikian disampaikan Kepala Disnakertrans Muratara, Hasan Basri didampingi Kabid Hubungan Industrial Sarat Kerja dan Jaminan Sosial, Fery Aprianto.
Dia menjelaskan, dalam keputusan gubernur juga disebutkan bahwa upah tersebut dengan standar 7 jam kerja sehari atau 40 jam kerja seminggu.
BACA JUGA:Dewan Pengupahan Muratara Usulkan UMK di 2024, Jumlahnya Tinggi Dari Sumsel
"Kita sudah memberitahukan kepada pimpinan perusahaan di wilayah Kabupaten Muratara agar mereka melaksanakan keputusan ini," katanya.
Dijelaskannya, upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu seperti Pendidikan.
Kompetisi atau pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Sedangkan pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang berlaku di masing-masing perusahaan.
"Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih dari ketentuan UMK Muratara 2024 yang telah ditetapkan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah," katanya.
Ia mengatakan sebelum ditetapkan UMK, Dewan pengupahan memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk diteruskan ke gubernur bahwa UMK Muratara 2024 diusulkan sebesar Rp 3.564.933.
UMK Muratara 2024 yang direkomendasikan tersebut memang sama nilainya dengan UMK Musi Rawas 2024 yang juga sebesar Rp 3.564.933.
BACA JUGA:Resmikan 3 Terminal, Presiden: Ini Penting untuk Tingkatkan Konektivitas dan Mobilitas