https://palpres.bacakoran.co/

Mahasiswa Unand Ungkap Kenapa Banyak Warga Belum Rasakan Kesejahteraan, Ternyata Ini Lho Alasannya!

Artikel Kewarganegaraan ini ditulis oleh Sani Nasaruddin Tanjung dkk, Kelompok 4 Kelas 10 Fakultas Peternakan Universitas Andalas dengan judul “Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara”.--freepik

Demokrasi adalah pemerintahan rakyat atau bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya. 

Setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat berhak memilih dalam pemilu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 6A ayat (1). Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. 

(2). Setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasinya tentang Indonesia.

Pentingnya budaya demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dilihat dalam hal-hal berikut: terjadinya kontrol sosial dari masyarakat terhadap jalannya pemerintahan untuk membuktikan kebebasan kepada masyarakat dalam mengemukakan pendapat dan menjamin terciptanya pemerintahan yang bersih. 

Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang mementingkan partisipasi aktif warga negara dalam pengambilan keputusan politik. 

Tujuan utamanya adalah menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur dengan prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, dan keterbukaan sebagai landasan.

7. Harmonisasi hak dan kewajiban negara dan warga negara

Harmonisasi hak dan kewajiban sangat diperlukan karena hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan. 

Keduanya memiliki hubungan timbal balik, karena setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain, dan begitu pula sebaliknya. 

Hak tanpa kewajiban tidak pantas disebut hak. 

Hak dan kewajiban saling berkaitan ketika seseorang mendapatkan hak, secara otomatis orang tersebut akan mempunyai kewajiban.

Begitu pula sebaliknya, saat seseorang memiliki kewajiban akan suatu hal, secara otomatis pasti ia mendapat apa yang menjadi haknya. 

Hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang agar bisa tercipta kerukunan dan kehidupan yang tertib di masyarakat, yang dimaksud seimbang adalah manusia tidak boleh selalu menuntut haknya terus menerus, dengan mengabaikan atau tidak menjalankan kewajibannya. 

Harmoni kewajiban dan hak negara dan kewarganegara adalah hubungan timbal balik, yang seimbang antara hak dan kewajiban yang tidak dapat dipisahkan. 

Akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan