Sakit di Kota Tujuan Mudik Lebaran? Begini Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan

Sakit di kota tujuan mudik lebaran? Begini cara berobat pakai BPJS Kesehatan.--
KORANPALPRES.COM – Pemudik yang menderita sakit di kota tujuan mudik Lebaran tetap bisa berobat pakai BPJS Kesehatan.
Peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.
Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik Lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat Hari Raya Idul Fitri di tempat tujuan mudik.
"Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti.
BACA JUGA:Rahasia Kulit Glowing Saat Puasa, Ini 10 Makanan Kaya Antioksidan untuk Sahur dan Berbuka!
BACA JUGA:Mengapa Tidak Boleh Langsung Tidur Setelah Makan Sahur? Ternyata Bisa Sebabkan Hal Ini
Berikut cara untuk mengakses layanan kesehatan BPJS Kesehatan saat mudik seperti dijelaskan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati.
Syarat Berobat di FKTP Luar Kota saat mudik 2024:
• Peserta JKN aktif. Pastikan iuran BPJS Kesehatan Anda dibayarkan sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
• Membawa KTP elektronik atau kartu JKN.
BACA JUGA:Hindari Jenis Makanan Ini Agar Asam Lambung Tak Kambuh Saat Puasa
BACA JUGA:Daftar Minuman yang Mencegah Mabuk Perjalanan Saat Mudik Lebaran 2025
• Jika memiliki surat rujukan dari FKTP terdaftar, bawalah surat tersebut.
• Jika membutuhkan obat PRB, ambil obatnya lebih awal 7 hari dari hari kalender.