Salah satu aspek penting dalam program ini, sambung Edward, meliputi edukasi dan sosialisasi tentang bahaya korupsi dan pentingnya integritas.
Semua pihak harus menyadari bahwa upaya pemberantasan korupsi bukanlah tugas Pemerintah, Pemerintah Daerah dan KPK semata.
Melainkan pemberantasan korupsi juga merupakan tanggung jawab kita semua sebagai warga negara.
BACA JUGA:Lantik Edward Candra Jadi Pj Sekda, Elen Setiadi Ingatkan Rambu-Rambu Pejabat Pemprov Sumsel
“Kita harus bersama-sama membangun budaya antikorupsi yang kuat dalam masyarakat dengan selalu melaksanakan nilai-nilai kejujuran, integritas, dan transparansi,” paparnya.
Salah satu strategi untuk mewujudkan hal itu, Pemerintah melalui Mendagri, Ketua KPK dan Kepala BPKP telah menerbitkan Surat Edaran Bersama Nomor 11 Tahun 2024, Nomor 700.1/3013/SJ, Nomor HK. 01.00/SE.3/K/D3/2024 tanggal 8 Juli 2024.
Surat Edaran Bersama ini tentang Penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah, dengan substansi antara lain penguatan pada aspek anggaran pengawasan, sumber daya manusia, independensi dan objektivitas.
Termasuk peran dan layanan untuk memberikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
BACA JUGA:Bersiap! Dalam Waktu Dekat Kejari Ogan Ilir Akan Tetapkan Tersangka Mafia Tanah
BACA JUGA:Wah! Babinsa Korem Gapo Bakal Membuat Berita, Danrem Jelaskan Begini
Di penghujung sambutannya, Edward menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada KPK RI.
Dia berharap kegiatan ini dapat bermanfaat bagi percepatan penanganan pemberantasan korupsi, khususnya di wilayah Sumsel.
“Semoga menjadi komitmen kita bersama untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi serta pembenahan tata kelola di Pemerintahan Daerah secara komprehensif, terstruktur dan konsisten,” pungkasnya.