“Kalau di antara calon petugas ada yang bisa berkomunikasi dengan orang yang tidak bisa bicara atau tunawicara, saya kira menjadi poin plus dan nanti bisa masuk spek petugas layanan disabilitas,” tegasnya.
BACA JUGA:Terkait Kebijakan Melarang Pelaksanaan Pernikahan di Luar KUA, Ini Penjelasan Kemenag
BACA JUGA:Kemenag Berhasil Tingkatkan Indeks Kepuasan Jamaah Haji Tahun 2024
Batas Usia
Ditjen PHU Kemenag juga akan menyesuaikan batas usia maksimal petugas menjadi 45 tahun untuk bidang layanan tertentu, terutama PKP3JH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji).
Arsad merinci, PKP3JH ini direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/Polri.
“Mereka memang punya spek khusus yaitu siap bertugas dalam kondisi kedaruratan, makanya untuk bidang layanan ini kami syaratkan batas maksimal umur 45 tahun,” jelas Arsad.
BACA JUGA:COMING SOON! Kemenag dan Baznas Jajaki Kerja Sama Support Perjuangan Mulia Guru dan Dosen PAI
BACA JUGA:Kemenag dan Yayasan Bina Sahabat Gelar FGD Moderasi Beragama, Ini Isinya!
Kondisi kesehatan para petugas haji nantinya juga harus dipastikan dengan adanya surat kesehatan berupa hasil MCU (Medical Check-Up).
“Kita juga minta penegasan kondisi kesehatan calon PPIH melalui MCU, saya minta MCU-nya itu lengkap,” tegasnya.
Ketatnya persyaratan MCU tersebut menurut Arsad untuk memastikan supaya pengalaman tahun 2024 tidak terjadi lagi.
Arsad menambahkan, pihaknya sedang menyiapkan proses rekrutmen petugas haji 1446 H/2025 M.
BACA JUGA:Bupati OKU Timur Raih Penghargaan PAI Award 2024 dari Kemenag RI Atas Prestasi Ini
BACA JUGA:Sukses Selenggarakan Ibadah Haji, Ini Arahan dan Pesan Kemenag OKU Timur
Menurut dia, proses ini penting karena terjadi pengurangan pada kuota petugas haji tahun depan dibanding tahun sebelumnya.
Titik krusial tahun depan kata Arsad adalah terbatasnya jumlah petugas haji.